Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Tusuk Istri hingga Meregang Nyawa di Sempu

BanyuwangiNews.com - Pertengkaran pasangan suami istri siri di Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berakhir tragis. Seorang perempuan berinisial YK (29) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian perut pada Minggu (9/8/2026) pagi.

Insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di dalam kamar. Korban diduga terlibat cekcok dengan suaminya, Supriadi (31), sebelum pertengkaran berubah menjadi aksi kekerasan.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, dalam situasi tersebut tersangka mengambil pisau kecil yang berada di dalam kamar dan menusukkannya ke tubuh korban.

Satu tusukan membuat korban mengalami luka serius hingga terjatuh. Menyadari kondisi istrinya kritis, tersangka kemudian meminta bantuan keluarganya untuk mengevakuasi korban.

Seorang bidan sempat datang memberikan pertolongan. Atas sarannya, korban kemudian dibawa ke puskesmas. Karena kondisinya membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban selanjutnya dirujuk ke rumah sakit.

Namun, setelah sekitar dua jam menjalani perawatan, nyawa YK tidak berhasil diselamatkan.

"Setelah kejadian diketahui keluarga, tersangka meminta pertolongan. Ada bidan yang datang dan menyarankan korban segera dibawa ke puskesmas. Kemudian dirujuk ke rumah sakit, namun korban tidak tertolong," jelas Lanang.

Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan Supriadi. Hingga kini, pria berusia 31 tahun tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga persoalan asmara menjadi pemicu pembunuhan. Tersangka disebut diliputi rasa cemburu lantaran menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain.

"Motifnya adalah asmara. Pelaku merasa cemburu karena menduga korban berhubungan dengan laki-laki lain," ungkap Lanang.

Petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya pisau kecil yang diduga digunakan untuk melukai korban.

Sementara itu, jenazah YK telah dipulangkan ke rumah duka di wilayah Kecamatan Songgon. Pihak keluarga korban diketahui menolak dilakukan autopsi.

Atas perbuatannya, Supriadi dijerat Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan secara utuh motif dan kronologi pembunuhan yang menggemparkan warga Temuasri itu.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang