Suami Tersangka Pembunuh Istri di Banyuwangi Ternyata Pernah Bom Rumah Mantan Kekasih
- by Admin
- 12 Agustus 2026
BanyuwangiNews.com - Kasus kematian Yuni Khomsiyah (29), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, mengungkap sisi lain dari kehidupan tersangka Supriadi (32). Pria yang kini dijerat perkara pembunuhan itu ternyata pernah berurusan dengan hukum dan menjalani hukuman penjara akibat aksi pelemparan bom molotov ke rumah mantan kekasihnya.
Fakta tersebut terungkap saat penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali mendalami riwayat tersangka dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, Supriadi tercatat sebagai residivis. Sebelumnya, pada 2023, ia diproses hukum karena melakukan perusakan terhadap properti milik orang lain.
“Pelaku memang residivis, sehingga hal ini menjadi catatan lainnya untuk penyidik,” kata Lanang, Selasa (11/8/2026).
Dalam perkara sebelumnya, Supriadi diketahui melempar bom molotov ke rumah mantan kekasihnya di Kecamatan Srono. Aksi tersebut disebut dipicu persoalan uang setelah hubungan dan pernikahan pertamanya pada 2016 berakhir dengan perceraian.
Menurut Lanang, peristiwa itu menjadi salah satu titik perubahan perilaku Supriadi yang kemudian dikenal lebih mudah tersulut emosi.
“Dari keterangan yang ada, persoalan tersebut dikarenakan uang, sehingga membuat pelaku nekat melakukan pengeboman menggunakan bom molotov,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, Supriadi sempat menjalani hukuman selama satu tahun tiga bulan.
Tak hanya memiliki riwayat tindak pidana, penyidik juga memperoleh keterangan mengenai perilaku tersangka terhadap keluarganya. Sejumlah saksi menyebut Supriadi beberapa kali melontarkan ancaman kepada anggota keluarganya.
Bahkan, orang tua kandung tersangka disebut pernah mendapat ancaman menggunakan senjata tajam.
“Memang sering melakukan ancaman-ancaman kepada keluarganya sendiri, bahkan sampai dikalungkan celurit,” ungkap Lanang.
Meski perkara pengeboman rumah tersebut telah berkekuatan hukum dan selesai dijalani, riwayat itu kini kembali menjadi bagian dari catatan penyidik dalam perkara pembunuhan yang menjerat Supriadi.
Lanang menegaskan, status sebagai residivis dapat menjadi salah satu hal yang diketahui dan dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya.
“Residivis ini tentu menjadi catatan tersendiri, untuk nantinya akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim,” tegasnya.
Sementara itu, perkara pembunuhan yang menjerat Supriadi terjadi di Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Minggu (9/8/2026) pagi.
Yuni Khomsiyah, yang merupakan istri siri tersangka, tewas setelah mengalami luka tusuk pada bagian perut. Peristiwa tersebut diduga bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka di dalam kamar.
Dalam kondisi emosi, Supriadi diduga mengambil pisau dapur yang berada di sekitar lokasi dan menusukkannya ke tubuh korban. Luka yang dialami Yuni membuat nyawanya tidak tertolong.
Polisi kemudian menetapkan Supriadi sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, ia dijerat Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan ke tahap berikutnya.
