Dana Abadi dan Kedaulatan Fiskal Daerah
- by Admin
- 10 Oktober 2025
BanyuwangiNews.com - Fenomena pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan APBN 2026 membuka kembali perdebatan mendasar tentang makna sejati desentralisasi fiskal. Selama lebih dari dua dekade otonomi daerah, pertanyaan klasik ini tetap menggantung: apakah desentralisasi benar-benar memperkuat kemandirian fiskal daerah, atau justru menumbuhkan ketergantungan struktural terhadap dana pusat? Dalam literatur ekonomi politik, desentralisasi tidak sekadar pendelegasian administratif, melainkan redistribusi kekuasaan ekonomi agar pelayanan publik dapat diselenggarakan sesuai kebutuhan lokal. Namun, ketika arus transfer pusat melemah sementara kapasitas pendapatan asli daerah belum kokoh, prinsip “money should follow function” kehilangan pijakannya. Di titik inilah penting meninjau ulang arah kebijakan fiskal nasional, sembari menelaah bagaimana daerah berinovasi menghadapi keterbatasan tersebut.
Dalam konteks ini, langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang menggagas pembentukan Dana Abadi Daerah (Regional Endowment Fund) patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian dan kreativitas fiskal di tengah tekanan anggaran. Rencana Bupati Banyuwangi untuk mengalokasikan hasil penjualan sebagian saham di Tambang Emas Tumpang Pitu menjadi modal abadi merupakan terobosan penting menuju kemandirian fiskal jangka panjang. Inisiatif ini tidak hanya menunjukkan kecerdikan dalam mengelola aset publik, tetapi juga menandakan kesadaran baru bahwa kedaulatan fiskal lokal harus dibangun dari dalam, bukan sekadar menunggu aliran transfer dari pusat. Gagasan ini selaras dengan pandangan Musgrave (1939; 1959) dan Oates (1972) yang menekankan fungsi stabilisasi dan distribusi dalam tata kelola keuangan publik daerah. Dengan dana abadi, Banyuwangi menciptakan buffer zone bagi keberlanjutan pembangunan, terutama ketika ketidakpastian fiskal nasional semakin tinggi.
Semoga tidak muncul sikap kontraproduktif pada politik fiskal di tingkat lokal. Ketika pemerintah daerah berupaya menata ulang prioritas keuangan, kita berharap anggota DPRD tidak menuntut agar alokasi belanja melalui forum reses tetap dipertahankan. Yang menggambarkan bentuk penyimpangan fungsi budgeting sebagaimana diingatkan oleh Wildavsky (1964), bahwa politik anggaran kerap bergeser dari instrumen rasional perencanaan menjadi arena negosiasi kepentingan. Dalam kerangka etika publik, perilaku tersebut menunjukkan lemahnya kesadaran representatif, bahwa anggaran publik seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, dan tidak semata-mata untuk mempertahankan privilese politik. Fenomena “anggaran aspirasi” yang dipertahankan secara emosional memperlihatkan bagaimana logika fiskal yang seharusnya berorientasi pada efisiensi dan pelayanan publik justru terjebak dalam rasionalitas transaksional.
Desentralisasi sejatinya mengandung semangat kompetisi fiskal yang sehat antar daerah. Breton (1996) dan Salmon (1987) menegaskan bahwa kompetisi semacam itu dapat mendorong efisiensi pelayanan publik serta inovasi kebijakan lokal. Namun kompetisi yang sehat hanya dapat terjadi jika lembaga politik di daerah memiliki disiplin fiskal dan integritas etis yang kuat. Tanpa itu, desentralisasi hanya akan melahirkan bentuk baru ketergantungan, bukan pada pemerintah pusat, melainkan pada politik anggaran internal yang rawan distorsi. Banyuwangi telah menunjukkan arah berbeda melalui keberanian reformasi fiskal, tetapi keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada dua hal yaitu akuntabilitas dan transparansi. Tanpa tata kelola yang bersih, dana abadi bisa berubah menjadi sumber moral hazard baru.
Refleksi dari dinamika ini mengajarkan bahwa desentralisasi fiskal bukan sekadar pembagian uang, melainkan pembagian tanggung jawab moral dan kapasitas kelembagaan. Banyuwangi memberi contoh bahwa ketika pusat menarik diri melalui pengurangan transfer, daerah tidak boleh menyerah pada keadaan, tetapi harus berinovasi menjaga keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan warga. Namun inovasi fiskal harus diimbangi oleh etika politik anggaran yang kuat di legislatif agar kemandirian daerah tidak kehilangan ruh keadilannya. Desentralisasi yang sejati hanya mungkin terwujud ketika seluruh elemen pemerintahan daerah memahami bahwa kemandirian fiskal bukan tentang otonomi untuk mengatur dana, tetapi tentang tanggung jawab moral untuk menyejahterakan manusia.
