Baru Sehari Menjabat, Kepala BNNK Banyuwangi Pimpin Pengungkapan Kasus Narkoba

BanyuwangiNews.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi langsung menunjukkan langkah cepat dalam pemberantasan narkotika. Belum genap sehari sejak dilantik, Kepala BNNK Banyuwangi yang baru, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, memimpin operasi yang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur dan tim pemberantasan BNNK Banyuwangi, petugas mengamankan seorang pria berinisial TMD (39), warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, pada Kamis (18/6/2026) malam.

Tersangka diamankan di kawasan Jalan Letkol Gusti I Ngurah Rai, Gang Tembusan, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi. Lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai titik transaksi narkotika dengan metode "ranjau", yakni sistem peletakan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh penerima tanpa bertemu langsung dengan pemasok.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di area tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pemantauan sejak sore hari untuk memastikan adanya dugaan transaksi narkotika.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat seorang pria mendatangi lokasi dan mengambil sebuah bungkusan yang dicurigai berisi narkotika. Tim yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 50,30 gram yang disimpan di saku belakang celana tersangka. Selain itu, ditemukan pula lima paket narkotika jenis ekstasi dengan total berat bruto 44,88 gram.

Tidak hanya narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkoba. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu sendok yang diduga digunakan sebagai alat takar, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraktivitas.

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di Banyuwangi.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami akan terus bergerak dan mempersempit ruang gerak para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan timbangan digital dan plastik klip kosong menjadi salah satu indikasi bahwa tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor BNNK Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik tersangka guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, TMD dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup.

BNNK Banyuwangi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah awal dalam upaya memperkuat perang terhadap narkoba di wilayah Banyuwangi serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang