Beraksi Dini Hari, Komplotan Remaja Pembobol Minimarket dan Sekolah Digulung Satgas URC Macan Blambangan
- by Admin
- 02 Agustus 2026
BanyuwangiNews.com - Komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga kondusivitas wilayah kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan berhasil membongkar dan mengamankan sindikat spesialis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang kerap meresahkan fasilitas pendidikan dan ruko.
Komplotan yang terdiri dari 5 (lima) orang remaja atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini diketahui kerap menyasar wilayah hukum Polresta Banyuwangi dalam setiap aksi fajar mereka.
Awal mula terungkapnya kasus ini berkat laporan cepat dari masyarakat terkait pembobolan sebuah minimarket di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, pada akhir Juli 2026. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp20.000.000,- serta puluhan bungkus rokok senilai Rp5.000.000,-, sehingga total kerugian korban mencapai Rp25.000.000,-.
Bergerak taktis, petugas langsung menerapkan metode *Scientific Crime Investigation* (SCI). Melalui analisis tajam terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MA (16) dari pakaian khas yang digunakannya saat beraksi. MA pun langsung diamankan beserta barang bukti pakaian yang identik.
Melalui interogasi mendalam, Satgas URC Macan Blambangan melakukan pengembangan secara maraton. Hasilnya, empat anggota sindikat lainnya berhasil diciduk di kediaman masing-masing, yakni:
MB (15) selaku eksekutor utama, MS (18), MK (15), NS (16)
Selain membobol ruko swalayan, komplotan ini ternyata juga mengaku telah melakukan serangkaian percobaan pencurian di sejumlah instansi sekolah di wilayah Kecamatan Giri pada awal Januari 2026. Beberapa sekolah yang sempat menjadi sasaran di antaranya MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi:
- Uang tunai sisa hasil kejahatan.
- Puluhan bungkus rokok berbagai merek (kondisi utuh maupun bekas).
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70 (sebagai sarana aksi).
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Max (hasil pembelian dari uang kejahatan).
- Pakaian pelaku yang identik dengan rekaman CCTV.
- Rekaman CCTV di TKP Ruko Jalan Joyoboyo.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata respons cepat kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi aset publik dan dunia pendidikan.
"Langkah penegakan hukum terhadap para pelaku dilaksanakan secara tegas, profesional, dan terukur," terang Kombes Pol. Dr. Rofiq.
Kendati demikian, Kapolresta menggarisbawahi bahwa penanganan kasus ini tetap mengedepankan koridor kemanusiaan dan hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur.
"Mengingat mayoritas pelaku masih tergolong usia anak, seluruh proses penyidikan wajib tunduk pada asas dan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kami berkoordinasi secara intensif dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serta Unit Renakta guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi," tegasnya.
Saat ini, kelima pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi. Penyidik Satreskrim terus melengkapi berkas administrasi penyidikan (Mindik) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
(Ali)
