Polsek Banyuwangi Gagalkan Peredaran Pil Trex, Ribuan Butir Disita dari Seorang Pria

BanyuwangiNews.com - Aparat kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Polsek Banyuwangi berhasil membongkar dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Tukangkayu. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (5/3/2026) dini hari, seorang pria berhasil diamankan bersama ribuan butir pil jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan pil Trex.

Pria yang diamankan tersebut berinisial ATM (32), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi. Ia diketahui lahir di Banyuwangi pada 2 September 1993 dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras secara ilegal di kawasan tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Banyuwangi dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mulai melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas akhirnya melakukan tindakan penangkapan sekitar pukul 01.45 WIB di rumah yang bersangkutan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir pil Trex yang diduga kuat akan diedarkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.057 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga menyita satu botol plastik warna putih yang digunakan untuk menyimpan pil serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali. Polisi menduga peredaran pil tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu di wilayah Banyuwangi.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan (2) serta/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin serta tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang