Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Oplosan LPG 3 Kg, Ratusan Tabung Disita

BanyuwangiNews.com - Kelangkaan LPG 3 kilogram yang belakangan dikeluhkan masyarakat Banyuwangi akhirnya menemukan titik terang. Polresta Banyuwangi bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab sulitnya warga mendapatkan gas melon bersubsidi.

Hasilnya, jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ini diduga dilakukan untuk meraup keuntungan besar dengan mengorbankan hak masyarakat kecil.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan tiga tersangka dalam kasus pertama yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangorejo.

“Tiga orang tersangka diamankan dan diduga kuat melakukan pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi,” kata Kombes Pol. Rofiq saat doorstop di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (17/4/2026).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Suhariyono (56), Supardi (47), dan Guntoro (71), yang seluruhnya diketahui berasal dari Kecamatan Bangorejo. Dalam praktiknya, mereka memiliki peran berbeda.

Suhariyono disebut bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia sarana transportasi dan penjualan. Sementara Supardi berperan sebagai pemilik alat produksi sekaligus eksekutor penyuntikan gas. Sedangkan Guntoro bertugas sebagai pengangkut serta membantu proses pemindahan isi tabung.

Lebih mengejutkan, Suhariyono diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada lokasi yang dimaksud.

Modus para pelaku yakni membeli LPG subsidi 3 kilogram secara eceran di sejumlah pangkalan dengan harga sekitar Rp22 ribu per tabung. Setelah terkumpul, isi tabung dipindahkan ke tabung non subsidi, lalu dijual kembali dengan harga industri.

“Pelaku membeli gas subsidi secara retail dari pangkalan di wilayah Bangorejo dengan harga Rp22.000,” terang Kapolresta.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa tabung hasil oplosan dipasang segel serta barcode palsu agar menyerupai produk resmi. Barang tersebut diduga diperoleh dari online shop.

Kapolresta Banyuwangi memaparkan, praktik ini memberikan keuntungan besar bagi pelaku. Jika satu tabung LPG 3 kilogram dihargai sekitar Rp19 ribu hingga Rp22 ribu, maka dibutuhkan sekitar empat tabung LPG subsidi untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram.

Artinya, pelaku hanya mengeluarkan modal sekitar Rp88 ribu, namun bisa menjual LPG 12 kilogram seharga kisaran Rp180 ribu.

“Dari hal itu sudah dapat dilihat berapa untungnya dari satu tabung gas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, keuntungan semakin besar ketika LPG subsidi dipindahkan ke tabung ukuran 50 kilogram.

“Bayangkan yang tabung gas 50 kilogram, berapa kali lipat hasilnya. Pelaku telah mengambil hak daripada masyarakat kecil,” imbuhnya.

Tak berhenti pada satu lokasi, Polresta Banyuwangi juga mengungkap kasus serupa di tempat berbeda. Dalam pengungkapan kedua, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Ramadan Harun Al Rasyid (43), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

Tersangka diketahui merupakan pemilik pangkalan resmi LPG Pertamina, namun diduga menyalahgunakan kuota resmi yang diterimanya untuk melakukan pengoplosan.

Dalam kasus ini, pelaku mendapatkan pasokan LPG subsidi dari agen dengan harga Rp16 ribu per tabung, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram dan menjualnya seharga Rp140 ribu.

“Pelaku juga menitipkan tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan ke toko-toko,” jelas Kombes Pol. Rofiq.

Dari pengungkapan dua kasus tersebut, polisi mengamankan total barang bukti berupa 184 tabung LPG 3 kilogram, 36 tabung LPG 12 kilogram, serta 4 tabung LPG 50 kilogram. Polisi juga menyita alat injeksi, selang regulator, segel palsu, telepon genggam, hingga kendaraan pengangkut gas.

Kapolresta memastikan, praktik ilegal semacam ini sangat berdampak pada distribusi LPG subsidi di masyarakat, “Akibat perbuatan para pelaku, betul ini menjadi salah satu penyebab kelangkaan LPG subsidi yang terjadi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa subsidi pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga tidak seharusnya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak, “Yang tidak masuk kategori penerima subsidi, harapan kita tidak mengambil hak masyarakat miskin,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, yakni Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Kapolresta Banyuwangi pun berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera.

“Kita berharap putusan nanti bisa memberikan efek jera. Jangan sampai hukuman membuat pelaku semakin mahir, tetapi harus benar-benar jera atas perbuatannya,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang