Lapas Banyuwangi Gandeng YKBH Sritanjung, Pastikan Hak Hukum Warga Binaan Terpenuhi

BanyuwangiNews.com - Upaya peningkatan layanan pemenuhan hak hukum bagi warga binaan terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung Banyuwangi, yang dilaksanakan pada Kamis (22/01).

Penandatanganan kerja sama tersebut digelar di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi dan berlangsung dengan tertib. Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh puluhan warga binaan yang tengah menjalani proses hukum, baik di tahap persidangan maupun masa pidana.

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk nyata komitmen Lapas dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali. Melalui PKS tersebut, warga binaan akan memperoleh layanan konsultasi serta pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, secara gratis.

“Sinergi ini kami bangun untuk memastikan tidak ada hak hukum warga binaan yang terabaikan, khususnya dalam memperoleh pendampingan hukum yang layak tanpa biaya,” ujar Wayan.

Menurutnya, kerja sama dengan YKBH Sritanjung tidak hanya berfokus pada pendampingan di persidangan, tetapi juga mencakup pemberian edukasi hukum. Dengan demikian, warga binaan diharapkan lebih memahami proses hukum yang sedang dijalani dan mampu bersikap lebih siap dalam menghadapi setiap tahapan perkara.

Sementara itu, Ketua YKBH Sritanjung Banyuwangi, Siti Nurhayati, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama resmi tersebut. Ia menyebutkan bahwa hubungan kerja antara YKBH Sritanjung dan Lapas Banyuwangi sejatinya telah terbangun sejak lama dan berjalan dengan baik.

“Adanya PKS ini menjadi dasar hukum yang kuat agar kerja sama yang selama ini sudah terjalin dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” katanya.

Siti Nurhayati menambahkan, keberadaan pendamping hukum sangat penting bagi para tahanan agar mereka memahami hak dan kewajiban hukumnya. Ia juga menegaskan kembali bahwa seluruh layanan bantuan hukum yang diberikan YKBH Sritanjung kepada warga binaan di Lapas Banyuwangi tidak dipungut biaya.

“Kami berkomitmen memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan yang membutuhkan,” tutupnya.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang