Dua Perempuan Diduga Travel Umrah Ilegal di Banyuwangi Ditahan, Korban Sementara 11 Orang
- by Admin
- 19 Mei 2026
BanyuwangiNews.com - Polresta Banyuwangi bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi merilis perkembangan penanganan kasus dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi yang merugikan masyarakat.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mendata sedikitnya 11 korban yang dijanjikan berangkat umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan. Bahkan, sebagian korban yang sempat diberangkatkan ke Tanah Suci dilaporkan mengalami kondisi terlantar.
“Untuk sementara yang terdata ada sekitar 11 korban. Ada yang dijanjikan berangkat tapi tidak jadi, ada juga yang sudah diberangkatkan namun di Tanah Suci terlantar. Ini masih terus kami kembangkan,” ujar Kapolresta Banyuwangi saat konferensi pers, Selasa (19/5/2026).
Dalam perkara ini, Polresta Banyuwangi telah menaikkan status hukum para terduga pelaku menjadi tersangka. Dua orang tersangka berinisial KIC dan AYR, keduanya perempuan, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.
Kapolresta menegaskan, tindak pidana dalam perkara ini bukan sekadar penipuan atau penggelapan biasa, melainkan masuk kategori pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah, sebagaimana diatur dalam undang-undang khusus.
“Apabila substansinya menjanjikan kegiatan perjalanan ibadah, maka kontekstualnya adalah tindak pidana penyelenggara perjalanan ibadah, bukan sekadar penipuan atau penggelapan,” tegasnya.
Ia menyebut, aturan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah telah beberapa kali mengalami pembaruan, hingga yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 124 JO Pasal 117 dan Pasal 122 JO Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan 6 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal tambahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan Pasal 486 terkait tindak pidana kategori IV.
Kapolresta juga menyampaikan bahwa kantor aktivitas para tersangka berada di wilayah Muncar, namun mereka diketahui bekerja sama dengan pihak lain yang berdomisili di wilayah Gambiran. Korban tidak hanya berasal dari Banyuwangi, namun juga ada dari luar daerah, termasuk Surabaya.
“Transaksi keuangannya menggunakan beberapa nomor rekening atas nama beberapa pihak yang terafiliasi dengan peristiwa pidana ini. Saat ini aset-asetnya masih kami dalami,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor ke Polresta Banyuwangi untuk kepentingan proses hukum dan pendataan tambahan korban.
“Kalau ada korban lain yang merasa tertipu oleh yang bersangkutan, silakan hadir ke Polresta Banyuwangi. Akan kami bantu proses hukumnya,” ujarnya.
Saat ditanya terkait modus operandi, Kapolresta menjelaskan bahwa para tersangka menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga murah untuk menarik calon jemaah. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami dugaan tindak pidana lain berupa penawaran investasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Modusnya menawarkan skema umrah dengan harga murah. Yang kedua, ada dugaan tindak pidana lain terkait investasi yang masih kami dalami,” ungkapnya.
Kapolresta mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum mendaftar perjalanan ibadah umrah atau haji. Ia menegaskan pentingnya memastikan travel memiliki izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah dan sesuai dengan identitas perusahaan yang tercantum dalam brosur maupun kantor pendaftaran.
“Pastikan travel tersebut mencantumkan izin PPIU, dan izinnya harus sesuai dengan nama yang ditawarkan. Termasuk rekening penampungan juga harus jelas,” pungkasnya. (Ali)
