Demi Foya-foya, Dua Pemuda di Banyuwangi Bobol Minimarket dan Gasak Kotak Amal

BanyuwangiNews.com - Aksi pencurian yang dilakukan dua pemuda di wilayah Kabupaten Banyuwangi akhirnya terbongkar. Uang jutaan rupiah yang mereka curi dari sebuah minimarket, termasuk isi kotak amal, dihabiskan untuk pesta minuman keras hingga menyewa pekerja seks komersial (PSK).

Kasus ini terungkap setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Rogojampi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian di Toko Rehana, Dusun Lugjag, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, yang terjadi pada Jumat (13/2/2026).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MPA (21), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, dan VAS (24), warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Ipda Ocky Heru Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan pada Jumat (20/2/2026).

“Kedua pelaku sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi,” ujar Ipda Ocky, Sabtu (21/2/2026).

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pemilik toko, Muslimin (48), saat hendak membuka usahanya sekitar pukul 06.30 WIB. Ia mendapati tas selempang dan kotak amal dalam kondisi rusak tergeletak di luar toko. Setelah dicek, uang di dalamnya telah raib.

Kecurigaan pun bertambah ketika laci kasir dan meja kerja diperiksa. Uang tunai yang tersimpan di dalamnya juga hilang tanpa sisa. Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Rogojampi.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp6.500.000 uang tunai, lima pax rokok, serta sekitar Rp500.000 dari kotak amal.

Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, keduanya mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua tersangka tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka mengaku telah melakukan pencurian di sembilan TKP berbeda, yakni satu lokasi di Bali, dua di Rogojampi, empat di Srono, dan dua di Kabat.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk pesta miras dan membayar PSK di salah satu lokalisasi,” ungkap Ipda Ocky.

Dalam menjalankan aksinya, MPA berperan sebagai eksekutor yang memanjat pintu belakang toko untuk masuk dan menggasak uang serta barang berharga. Sementara VAS bertugas mengawasi situasi di luar.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan saat beraksi, kotak amal yang telah dirusak, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang