SK TORA Selesai Dan Diserahkan, 26 Desa 12 Kecamatan di Banyuwangi, Ratusan Hektare Lahan Resmi Bersertifikat
- by Admin
- 22 Februari 2026
BanyuwangiNews.com - Penantian panjang ribuan warga Banyuwangi akhirnya terjawab. Pemerintah pusat menuntaskan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) atas lahan seluas 160,735 hektare yang tersebar di 26 desa dan kelurahan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Sabtu (21/2/2026).
Lahan yang dilepaskan dari kawasan hutan produksi tetap tersebut mencakup wilayah di 12 kecamatan, mulai dari Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro hingga Pesanggaran. Dengan terbitnya SK TORA, masyarakat kini memiliki dasar hukum yang jelas atas lahan yang selama ini ditempati maupun dikelola.
Bupati Ipuk menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas realisasi program tersebut. Menurutnya, kepastian legalitas lahan menjadi fondasi penting bagi peningkatan kesejahteraan warga.

“Dengan adanya SK ini, masyarakat tidak lagi dibayangi ketidakpastian. Ini menjadi pijakan untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Ipuk juga mengingatkan agar warga memanfaatkan peluang tersebut secara produktif dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap mendampingi agar pemanfaatan lahan berjalan selaras dengan peningkatan ekonomi masyarakat.
Dari total 160,735 hektare yang dilepaskan, sekitar 116,7 hektare dialokasikan untuk permukiman. Sementara 5,87 hektare diperuntukkan bagi fasilitas umum, 22,33 hektare untuk fasilitas sosial, dan 15,85 hektare untuk fasilitas Pusat Latihan Pertempuran Marinir (Puslatpurmar).
Selain penyerahan SK TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok masyarakat, yakni KTH Kemuning Asri di Desa Gombesari, Kecamatan Kalipuro serta kelompok masyarakat Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo. Melalui skema ini, status warga yang sebelumnya bermitra dengan Perum Perhutani kini berubah menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial secara mandiri.
Raja Juli Antoni menyebut, penyerahan SK tersebut merupakan bagian akhir dari rangkaian proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH) yang dimulai sejak terbitnya SK Biru pada 2023, dilanjutkan SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan pada 2025, hingga finalisasi pada 2026.
“Kami ingin memastikan reforma agraria berjalan tuntas. Hutan tetap terjaga, dan masyarakat di sekitarnya bisa hidup lebih sejahtera,” tegasnya.
Bagi warga, momen ini bukan sekadar seremoni. Sunoko, salah satu penerima SK, mengaku lega karena dokumen tersebut telah dinantikan keluarganya selama beberapa generasi.
“Dari zaman kakek buyut sampai sekarang, akhirnya kami punya kepastian,” katanya haru.
Sebagai bentuk rasa syukur, ribuan warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan sajian ingkung dan berbuka puasa bersama Menteri Kehutanan, Bupati Banyuwangi, serta jajaran kementerian. Perayaan itu menjadi penanda berakhirnya penantian panjang atas kepastian hak tanah yang selama ini mereka perjuangkan. (Ali)
