Akhir Tahun Berujung Jeruji, Dua Buruh Harian di Wongsorejo Terjerat Kasus Curat

Dua Pelaku Curat Diamankan Anggota Satreskrim Polsek Wongsorejo

BanyuwangiNews.com - Pergantian tahun yang semestinya dirayakan dengan suka cita justru menjadi awal lembaran kelam bagi dua warga Kecamatan Wongsorejo. Dua buruh serabutan berinisial Sutris dan Tosimin harus menyambut Tahun Baru 2026 dari balik sel tahanan setelah ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan dilakukan Tim Reskrim Polsek Wongsorejo pada Selasa (30/12/2025), setelah polisi mengantongi bukti dan keterangan kuat terkait aksi pencurian yang dilakukan keduanya di wilayah Banyuwangi.

Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana, mewakili Kapolsek AKP Eko Darmawan, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku terlibat dalam dua aksi pencurian di lokasi berbeda.

Kasus pertama menimpa Buyati, seorang warga lanjut usia di Desa Wongsorejo. Pencurian terjadi saat korban terlelap pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang lengah dan berhasil membawa kabur sebuah telepon genggam serta uang tunai.

“Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Mei 2025. Korban kehilangan satu unit handphone Redmi Note 10S dan uang tunai sebesar Rp3,3 juta,” terang Aipda Oktorio, Rabu (31/12/2025).

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga menelusuri alur penjualan ponsel curian yang diketahui berpindah tangan ke penadah di wilayah Situbondo dan Bali. Dari hasil pengembangan tersebut, identitas Sutris dan Tosimin pun terungkap.

Tak berhenti di situ, saat dimintai keterangan, keduanya mengakui kembali beraksi di rumah warga lain di Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo. Dari lokasi kedua, pelaku menggondol dua unit ponsel serta uang tunai.

“Barang yang dicuri berupa handphone Samsung Galaxy A05s warna hitam, Vivo Y93, dan uang tunai Rp140 ribu,” jelasnya.

Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Wongsorejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Alih-alih merayakan pergantian tahun bersama keluarga, Sutris dan Tosimin harus menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatan yang mereka lakukan. 

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang