Upaya Selundupkan Sabu ke Lapas Banyuwangi Terbongkar, Disamarkan dalam Wadah Skincare

BanyuwangiNews.com - Wadah krim wajah menjadi media untuk menyamarkan narkotika yang hendak dibawa masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Namun, modus tersebut berhasil dibongkar petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan masuk ke dalam lapas.

Petugas menemukan belasan butir pil serta dua paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat serbuk yang diamankan mencapai sekitar 17 gram.

Pengungkapan itu berlangsung pada Rabu (14/10) sore. Saat itu, seorang pekerja paruh waktu Primkopasindo Lapas Banyuwangi berinisial SFP datang membawa sejumlah barang yang disebut sebagai stok kebutuhan kantin koperasi.

Seperti prosedur pemeriksaan yang berlaku, seluruh barang bawaan diperiksa terlebih dahulu sebelum diperbolehkan masuk ke area lapas. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah wadah krim wajah dengan kondisi kemasan yang dianggap tidak lazim.

Kecurigaan petugas semakin menguat karena bentuk wadah tersebut dinilai tidak sesuai dengan kemasan produk pada umumnya. Pemeriksaan pun dilakukan lebih menyeluruh.

Menariknya, bagian dalam wadah yang berisi krim wajah tidak langsung menunjukkan adanya barang mencurigakan. Petugas kemudian memeriksa bagian lain dari kemasan hingga akhirnya menemukan ruang tersembunyi di bagian bawah wadah.

Dari balik bagian tersebut, petugas menemukan bungkusan plastik yang disusun secara rapi. Setelah dibuka, isinya berupa 12 butir pil yang disebut sebagai pil trek dan dua klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari penerapan pemeriksaan berlapis terhadap setiap orang dan barang yang masuk ke lingkungan lapas.

“Setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam lapas wajib menjalani pemeriksaan sesuai SOP. Ketika ditemukan sesuatu yang tidak wajar pada wadah tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” kata Solichin.

Dalam pemeriksaan awal, SFP mengaku tidak mengetahui isi sebenarnya dari wadah skincare tersebut. Ia menyebut hanya menjalankan permintaan salah seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawa barang tersebut masuk ke lapas.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap DSG. Dari proses tersebut, DSG akhirnya mengakui bahwa paket narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.

Pihak Lapas Banyuwangi selanjutnya menyerahkan SFP berikut barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk proses hukum dan pengembangan perkara.

Sementara itu, DSG ditempatkan di sel isolasi atau straf sel. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Solichin menegaskan pihak lapas akan menindak tegas setiap upaya memasukkan barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk pengembangan kasus. Terhadap warga binaan yang bersangkutan juga kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, tentu akan diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang