BanyuwangiNews.com – Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Banyuwangi menggelar patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada Minggu dini hari (2/3/2025).
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sekelompok pemuda tengah nongkrong dan mengonsumsi minuman keras jenis arak sebanyak tiga botol di sekitar GOR Banyuwangi.
Menindaklanjuti temuan ini, petugas memberikan imbauan serta pembinaan agar mereka tidak melanjutkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan identitas dan mengamankan barang bukti guna mencegah dampak negatif dari konsumsi miras di tempat umum.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Basori Alwi menjelaskan patroli ini merupakan bagian dari Program Perintis Presisi, yang bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Kami rutin melakukan patroli untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama akibat konsumsi miras di tempat umum. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kompol Basori.
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian yang tersedia.
Sementara itu, Kanit Patroli Presisi Satsamapta, Ipda Eko Tjuk menegaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
“Kami melakukan patroli rutin di lokasi-lokasi yang dianggap rawan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Langkah ini merupakan bentuk pencegahan agar situasi tetap kondusif,” jelasnya.
Ipda Eko juga memastikan bahwa patroli serupa akan terus berlanjut secara berkesinambungan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan adanya patroli ini, diharapkan upaya kepolisian dapat memberikan dampak positif dalam mencegah gangguan keamanan serta meningkatkan rasa aman di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. (amn)