Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal Benih Lobster, 23 Ribu BBL Diamankan
- by Admin
- 29 Juli 2026
BanyuwangiNews.com - Upaya penyelamatan sumber daya laut terus dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke wilayah Bekasi dan Jakarta sebelum diekspor secara melawan hukum.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/7/2026), petugas Unit I Satreskrim mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 23.000 ekor benih lobster jenis pasir yang telah dikemas rapi untuk proses pengiriman.
Hasil penyelidikan mengungkap, jaringan ini bekerja secara terstruktur. MF (36) diduga berperan sebagai pengendali transaksi sekaligus penyandang dana. Sementara SS (47) bertugas mencari pasokan benih lobster dari lapangan, menyiapkan kendaraan, sekaligus mengemudikan mobil pengangkut. Adapun AS (41) berperan mendampingi perjalanan distribusi menuju tujuan pengiriman.
Dari informasi yang dihimpun penyidik, pengiriman dilakukan setelah adanya permintaan dari calon pembeli di kawasan Bekasi dan Jakarta. Setelah seluruh benih lobster diperoleh dan pembayaran kepada pemasok diselesaikan, ribuan BBL tersebut dikemas menggunakan kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam lima kotak styrofoam agar tetap hidup selama perjalanan.
Namun, rencana pengiriman itu gagal setelah tim Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menghentikan kendaraan yang membawa muatan tersebut sebelum mencapai tujuan.
Selain ribuan benih lobster, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam, tabung oksigen lengkap dengan regulator, puluhan ikat kantong plastik transparan beserta karet pengikat, sebuah tas duffel bag, tiga unit telepon genggam milik para tersangka, serta dokumen kendaraan yang digunakan dalam proses pengangkutan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia dari praktik eksploitasi ilegal.
Menurutnya, penyelundupan benih lobster bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan populasi lobster di alam yang menjadi aset penting sektor perikanan nasional.
Kapolresta menambahkan, penyidikan tidak akan berhenti pada tiga orang yang telah diamankan. Jajarannya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menjadi otak maupun pemodal utama dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan beserta perubahan-perubahannya, termasuk ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
