BanyuwangiNews.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi, bersama dengan Direktorat Polairud Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyelundupan minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi ini, petugas menyita 540 botol arak tanpa izin edar dan mengamankan seorang pelaku di atas kapal penumpang (KMP) yang bersandar di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Kamis (7/3/2025).
Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi, menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tersangka kami amankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol," ujar Kompol Muchammad Wahyudi.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan akan menghadapi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dalam operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat), petugas mencurigai sebuah bus yang berada di dalam kapal dan hendak bersandar di pelabuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol miras ilegal yang dikemas dalam kardus dan disimpan di dalam kendaraan bus. Bus tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial MM (44), asal Jepara, Jawa Tengah.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa miras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan berinisial S di Denpasar, Bali. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Satpolairud Banyuwangi untuk proses lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan operasi dan razia di jalur darat maupun laut guna memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat," tegas Kompol Muchammad Wahyudi. (ali/amn)