Penonaktifan Lurah Karangrejo Berujung Pengungkapan Polemik Pelayanan, Warga Soroti Dugaan Pungutan

BanyuwangiNews.com - Polemik pelayanan pemerintahan di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, memasuki babak baru. Pemerintah Kecamatan Banyuwangi menonaktifkan Lurah Karangrejo Susianah, S.Ag., mulai Rabu (12/8/2026).

Untuk sementara, jabatan lurah akan dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) sembari menunggu proses penempatan pejabat definitif. Keputusan tersebut disampaikan Camat Banyuwangi Andik Basuki, S.AB., M.Si., usai melakukan pertemuan bersama LPMK, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan warga di Pendopo Kantor Kelurahan Karangrejo.

Penonaktifan itu menjadi puncak dari rangkaian keberatan warga yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Karangrejo (FMPK) bahkan berencana menggelar aksi sebagai bentuk protes terhadap kondisi pelayanan di kelurahan.

Namun, rencana tersebut urung dilakukan setelah mediasi antara warga dan pihak Kecamatan Banyuwangi digelar pada Senin (10/8/2026).

Ketua RW 2 Lingkungan Karanganyar, Sumardiono, mengatakan terbentuknya FMPK menjadi salah satu wadah warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka rasakan.

“Alhamdulillah, keinginan kita bersama sudah mendapatkan hasil. Terbentuknya FMPK sebagai wadah seluruh Ketua RT, RW dan warga,” ujarnya.

Ketua LPMK Karangrejo Kusnohadi membenarkan bahwa mulai 12 Agustus posisi lurah untuk sementara akan diisi Plh. Namun, nama pejabat yang ditunjuk masih menunggu keputusan dari pihak kecamatan.

Menurutnya, lurah definitif nantinya akan ditentukan melalui proses mutasi dan penempatan pejabat berikutnya.

Di balik keputusan tersebut, warga mengungkap sejumlah persoalan yang mereka klaim terjadi selama kurang lebih tujuh bulan masa kepemimpinan Susianah.

Kusnahadi menyoroti persoalan koordinasi internal pemerintahan kelurahan. Ia menilai komunikasi antara lurah dengan jajaran staf belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga berpengaruh terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyinggung kegiatan apel pagi yang sebelumnya menjadi rutinitas para lurah terdahulu. Menurut keterangannya, kegiatan tersebut disebut tidak lagi berjalan secara rutin selama sekitar tujuh bulan terakhir.

Sorotan yang lebih serius muncul terkait adanya informasi dugaan permintaan uang dalam sejumlah pelayanan administrasi.

Kusnahadi mengaku pernah mendengar informasi tersebut, meski belum mengetahui secara pasti nominal maupun mekanisme pembayarannya.

“Memang ada seperti itu, contohnya mengurus surat waris itu diminta. Jumlahnya berapa, tidak pasti, artinya tidak sama,” katanya.

Ia menegaskan, tidak semua pelayanan administrasi otomatis bebas dari biaya karena terdapat jenis layanan tertentu yang memang memiliki ketentuan resmi. Namun, mengenai uang yang disebut diminta dalam kasus-kasus yang disampaikan warga, ia menyerahkan pembuktiannya kepada pihak berwenang.

Keluhan mengenai pelayanan juga disampaikan Ketua RT 1 RW 2 Lingkungan Karanganom, Sugiman.

Ia menyebut ada warga yang telah mendapatkan surat pengantar dari RT, tetapi proses surat berikutnya disebut belum juga selesai hingga berbulan-bulan.

Sugiman menyatakan siap menghadirkan warga maupun saksi apabila persoalan tersebut membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Saya sebagai ketua RT juga mempunyai tugas melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sumardiono menilai persoalan yang muncul tidak semata-mata berkaitan dengan lambannya pelayanan. Menurutnya, terdapat sejumlah kebijakan dan sikap selama kepemimpinan Susianah yang kemudian memicu kekecewaan warga.

Salah satunya menyangkut keberadaan suami lurah di lingkungan kantor kelurahan. Hal tersebut dipersoalkan warga dari sisi kepatutan dan etika.

“Secara etika, yang paling membuat warga tidak terima adalah kantor ini milik kita semua. Masak lurah yang baru menikah membawa suami yang baru dinikahinya masuk ke ruang kerjanya,” ungkap Sumardiono.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keberatan yang disampaikan perwakilan warga dalam forum pertemuan.

Ketua RT 1 RW 1 Lingkungan Karanganyar, Elistiani atau Elis, turut mengungkap persoalan lain yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian.

Ia mempersoalkan pernyataan yang disebut pernah disampaikan terkait kawasan bekas pemandian gerbong KAI. Menurut Elis, warga yang tinggal di kawasan tersebut merasa keberatan apabila wilayah mereka disebut ilegal.

“Seharusnya lurah tidak mengeluarkan statement seperti itu, karena dia harus mengayomi warganya,” ujarnya.

Elis juga mengaku mengetahui adanya laporan warga mengenai dugaan permintaan uang dalam pengurusan administrasi.

Ia menyebut salah satu warga RT 1 RW 3 Lingkungan Karanganyar diduga dimintai Rp300 ribu untuk sebuah tanda tangan. Selain itu, terdapat pula warga RT 2 RW 2 yang menurut keterangannya dimintai Rp50 ribu saat mengurus surat terkait penghentian BPJS milik warga yang telah meninggal dunia.

Elis menyatakan siap menghadirkan warga yang disebut dalam keterangannya apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan kepada pihak terkait.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih sebatas keterangan dan keluhan warga dalam forum. Belum ada kesimpulan resmi mengenai kebenaran tudingan tersebut. Klarifikasi dari Susianah serta pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pelayanan maupun penggunaan biaya administrasi.

Rangkaian persoalan itulah yang kemudian mendorong warga membentuk FMPK dan menyuarakan perubahan kepemimpinan di Kelurahan Karangrejo.

Dengan adanya penonaktifan lurah dan penunjukan Plh, warga berharap pelayanan publik tidak lagi tersendat dan seluruh proses administrasi dapat berlangsung secara transparan, cepat, serta sesuai aturan.

Kini, masyarakat masih menunggu siapa pejabat yang akan ditunjuk sebagai Plh. Selain itu, proses penempatan lurah definitif juga menjadi perhatian warga agar kepemimpinan baru nantinya mampu memperbaiki komunikasi pemerintahan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sementara berbagai dugaan yang muncul dalam forum warga, terutama terkait permintaan uang dalam pelayanan administrasi, masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang