Menjelang Idul Adha, Warga Licin Banyuwangi Curi Anak Sapi Tetangga Demi Bayar Utang
- by Admin
- 05 Mei 2026
BanyuwangiNews.com - Tekanan ekonomi menjelang Hari Raya Idul Adha membuat seorang pria di Banyuwangi nekat melakukan aksi kriminal. Seorang warga Desa Segobang, Kecamatan Licin, berinisial AB (38), ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri seekor anak sapi milik tetangganya sendiri.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan waktu subuh untuk melancarkan aksinya, saat kondisi sekitar masih sepi.
Korban, Ach. Kudri (44), baru menyadari kehilangan itu ketika hendak memberi pakan ternaknya di kandang yang berada di belakang rumah. Saat tiba di lokasi, korban hanya mendapati seekor sapi indukan jenis Rambon Manis, sementara anak sapi berusia sekitar tujuh bulan yang sebelumnya berada di kandang telah hilang.
Kapolsek Licin, AKP Karyadi, mengatakan korban sempat melakukan pencarian di sekitar kandang dan bertanya kepada warga, namun hasilnya nihil.
“Korban mendapati anak sapinya sudah tidak ada saat hendak memberi makan dua ekor sapi yang berada di kandang belakang rumah,” ujar AKP Karyadi, Selasa (5/5/2026).
Kecurigaan mulai mengarah kepada AB setelah korban memperoleh informasi dari seorang saksi terkait adanya transaksi jual beli anak sapi. Dari keterangan saksi, pelaku diduga menjual hewan ternak tersebut kepada warga lain dengan harga sekitar Rp6 juta.
“Diketahui ada transaksi jual beli. Anak sapi tersebut dijual pelaku dengan harga kurang lebih Rp6 juta,” ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Petugas bergerak cepat dengan mempertemukan korban, saksi, dan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam proses itu, AB akhirnya mengakui telah mengambil anak sapi milik korban tanpa izin.
“Pelaku mengaku perbuatannya. Motifnya untuk membayar utang,” kata AKP Karyadi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi jantan jenis Rambon Manis berusia tujuh bulan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Kini AB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Karyadi juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Idul Adha ketika harga ternak cenderung naik dan rawan menjadi sasaran pencurian.
“Untuk kandang yang lokasinya jauh dari rumah sebaiknya diberi penerangan, dan bila memungkinkan dipasang CCTV agar lebih aman,” pungkasnya.
