Diajak Nongkrong Berakhir Tragis, Gadis 15 Tahun di Banyuwangi Jadi Korban Pencabulan Usai Dipaksa Minum Miras

Sri Wahyunita, S.E.Sy., M.E, Ketua Lembaga Konseling Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) PC Fatayat NU Banyuwangi

BanyuwangiNews.com - Sebuah ajakan untuk bersenang-senang justru berubah menjadi peristiwa yang meninggalkan luka mendalam bagi seorang gadis berusia 15 tahun berinisial D, warga Kecamatan Glenmore. Ia diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan setelah dipaksa meminum minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Kejadian yang memilukan ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib oleh ibunya, RPS (38), pada hari Jumat, 1 Mei 2026, setelah korban memberanikan diri menceritakan semua yang dialaminya.

Sri Wahyunita, S.E.Sy., M.E, Ketua Lembaga Konseling Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) PC Fatayat NU Banyuwangi yang mendampingi keluarga korban, merinci secara lengkap rangkaian peristiwa yang terjadi. Semua bermula pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban berpamitan kepada ibunya untuk pergi bermain ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Kecamatan Genteng, bersama seorang temannya yang berinisial R.

Setelah berada di tempat itu selama sekitar 30 menit, teman yang mengajaknya tersebut kemudian mengajak korban untuk berpindah lokasi menuju wilayah Kecamatan Srono. Tanpa curiga sedikit pun, korban pun menyetujui ajakan itu. Padahal, di lokasi tujuan sudah berkumpul sekelompok remaja yang merupakan teman dari pacar R, yang sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.

Sesampainya di sana, suasana yang awalnya terasa biasa saja berubah menjadi menakutkan. Korban dan temannya dipaksa untuk meminum minuman beralkohol jenis arak. Tidak berdaya menghadapi tekanan yang ada, korban akhirnya meminumnya hingga tubuhnya lemas dan kehilangan kesadaran sepenuhnya.

Dalam keadaan tidak sadarkan diri dan tidak mampu berbuat apa-apa, korban diduga mengalami perbuatan asusila yang dilakukan secara bergiliran oleh dua orang remaja pria yang saat itu juga dalam keadaan mabuk akibat meminum minuman keras yang sama.

Baru pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban mulai sadar dari pingsannya. Dengan perasaan takut, bingung, dan hancur hatinya, ia berusaha sekuat tenaga untuk meninggalkan tempat kejadian dan segera pulang ke rumahnya.

Kedatangan korban yang terlambat itu menarik perhatian ibunya yang sudah merasa gelisah menunggu. Mendengar suara kendaraan berhenti di depan rumah, RPS segera keluar dan melihat putrinya tiba bersama sekelompok orang dengan menggunakan sepeda motor yang bukan milik keluarga. Saat ditanya ke mana saja ia pergi, korban hanya menjawab dengan suara gemetar dan penuh ketakutan bahwa ia diajak oleh temannya yang bernama R.

Namun kecurigaan RPS semakin kuat ketika ia mencium bau alkohol yang menyengat dari napas anaknya. Karena khawatir dan ingin mengetahui kebenaran, ibu itu terus menanyai korban dengan lembut namun terus-menerus. Hingga akhirnya, korban tidak dapat menahan tangisnya lagi dan menceritakan secara rinci semua kejadian yang menimpanya selama berada di luar rumah.

Dari keterangan yang disampaikan korban, terungkap fakta bahwa telah terjadi serangkaian perbuatan yang melanggar hukum serta merusak hak dan keselamatan anak yang seharusnya dilindungi.

Tidak ingin membiarkan perbuatan itu dibiarkan begitu saja, RPS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi. Laporan resmi yang disampaikan pada 1 Mei 2026 itu langsung diterima oleh petugas bagian pelayanan pengaduan masyarakat untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain mengurus proses hukum, keluarga korban juga meminta bantuan dan pendampingan dari tim Fatayat Connect & Tech Action (FACTA) untuk ikut mengawal penanganan kasus ini.

“Kami dari LKP3A PC Fatayat NU Banyuwangi berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga korban sampai kasus ini selesai dengan hasil yang adil. Selain mendampingi dalam setiap tahapan hukum, kami juga akan berusaha membantu pemulihan kondisi batin dan mental korban yang tentunya sangat terguncang akibat peristiwa yang tidak diinginkan ini,” tegas Sri Wahyunita.

Saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan secara mendalam. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, mencari dan mengamankan bukti-bukti yang ada, hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Dalam setiap langkah yang diambil, keamanan serta kenyamanan korban menjadi prioritas utama. Keluarga korban berharap agar seluruh proses hukum berjalan dengan jujur, terbuka, dan tidak ada campur tangan dari pihak mana pun, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat diperoleh demi masa depan korban yang masih panjang. (Ali)

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang