Kasus Pengacara Palsu Masuk Kejaksaan, Jhon Sambo Dan Keluarga Emosi Ke Wartawan Yang Meliput
- by Admin
- 13 Januari 2026
BanyuwangiNews.com - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai pengacara yang menjerat Apri Tias Dewanto alias John Sambo, akhirnya memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Selasa (13/1).
Tersangka berusia 35 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro itu, tiba di Kejari Banyuwangi sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan petugas dari Satreskrim Polresta Banyuwangi. Sekitar pukul 12.10 WIB, John Sambo menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dalam proses pelimpahan tersebut, sempat terjadi ketegangan antara tersangka dan awak media. John Sambo menyatakan keberatan saat dirinya hendak diambil gambar oleh wartawan. Namun, Kasi Pidana Umum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono, telah memberikan izin pengambilan gambar untuk kepentingan peliputan.
Situasi kembali memanas setelah pemeriksaan JPU rampung. Saat tersangka hendak digiring menuju kendaraan penyidik, ia terlihat meluapkan emosinya kepada wartawan yang meliput. Bahkan, sejumlah anggota keluarga tersangka sempat berupaya menghalangi tugas jurnalistik yang tengah dilakukan.
“Perkara ini merupakan kasus penipuan dan atau penggelapan. Sebelumnya, penyidik telah menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP kepada tersangka,” ujar Agus Haryono.
Ia menambahkan, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap selanjutnya akan dipelajari oleh pihak kejaksaan sebelum didaftarkan ke pengadilan untuk proses persidangan. “Setelah kami telaah, perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Banyuwangi menindaklanjuti laporan seorang korban bernama Sumardi (58), pensiunan karyawan BUMN. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan penjualan satu unit rumah fiktif, dengan mengaku sebagai seorang pengacara.
Atas perbuatannya, John Sambo kini harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ali)
