Hoaks Perpanjangan STNK Tanpa KTP Dibantah, Polisi Tegaskan Syarat Tetap Berlaku, Warga Diimbau Segera Balik Nama
- by Admin
- 06 Mei 2026
BanyuwangiNews.com - Informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait pengesahan tahunan atau perpanjangan STNK yang disebut bisa dilakukan tanpa menyertakan KTP pemilik asli dipastikan hoax. Pihak kepolisian menegaskan bahwa KTP tersebut tetap menjadi salah satu syarat utama dalam proses administrasi kendaraan bermotor.
Penegasan tersebut disampaikan Ipda Enita Rahayu. Ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang menghapus kewajiban melampirkan identitas sesuai nama yang tertera dalam STNK.
“Isu penghapusan KTP pemilik sesuai nama STNK itu dipastikan tidak benar,” tegasnya.
Enita menjelaskan, keberadaan KTP dalam proses pengesahan STNK berfungsi untuk memastikan bahwa pihak yang mengurus benar-benar pemilik sah kendaraan atau pihak yang mendapatkan kuasa resmi. Sebab, data kendaraan yang tercatat di Samsat telah terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi kendaraan, hingga status pajak yang dikelola secara terintegrasi oleh Bapenda, Polri, dan Jasa Raharja.
Menurutnya, kesesuaian data tersebut sangat penting demi menjaga ketepatan administrasi serta mencegah adanya penyalahgunaan.
Dari aspek regulasi, STNK merupakan dokumen resmi yang pengaturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan harus sesuai dengan identitas pemilik yang sah.
Enita menambahkan, apabila identitas kendaraan tidak sesuai, maka risiko yang muncul tidak hanya sebatas administrasi, namun juga dapat memicu persoalan hukum. Terutama jika kendaraan terlibat kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, atau bahkan tindak pidana.
“Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan dari berbagai modus penipuan, mulai penggunaan STNK palsu, transaksi kendaraan ilegal, sampai pengurusan pajak oleh pihak yang tidak berhak,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pajak kendaraan melekat pada nama pemilik yang tercantum dalam STNK. Dengan demikian, negara dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab serta mempermudah proses penagihan pajak apabila diperlukan.
Meski demikian, Enita menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap bisa dilakukan melalui layanan e-channel Samsat Jawa Timur bagi wajib pajak yang tidak terlambat. Namun, jika identitas pemilik kendaraan sudah tidak sesuai, solusi utama yang disarankan adalah segera melakukan balik nama.
Saat ini, lanjut Enita, pemerintah juga menyediakan program penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga proses balik nama menjadi lebih ringan. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga memastikan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik terbaru.
“Dengan balik nama, data kendaraan sesuai identitas pemilik, biayanya lebih ringan, dan kepastian hukumnya jelas,” terangnya.
Jika kondisi tertentu membuat balik nama belum bisa dilakukan, masyarakat tetap dapat mengurus administrasi kendaraan dengan menggunakan surat kuasa resmi sebagai alternatif. Ia pun mengimbau warga agar tidak mudah percaya isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari risiko hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
