Hakim Putuskan Perceraian Saiful Anam, Kasus KDRT Masih Bergulir
- by Admin
- 12 Agustus 2025
BanyuwangiNews.com – Pengadilan Agama Banyuwangi resmi memutus perceraian antara anggota DPRD Banyuwangi, Saiful Anam (39), dengan istrinya, Komariyah (35). Sidang putusan digelar pada Senin (11/8/2025), menandai berakhirnya status pernikahan pasangan yang telah membina rumah tangga selama bertahun-tahun tersebut.
Putusan dengan Nomor: 1249/Pdt.G/2025/PA.Bwi itu mengabulkan permohonan perceraian yang diajukan Saiful Anam. Dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada Komariyah di hadapan sidang.
BACA BERITA :
Tidak hanya mengabulkan gugatan utama, hakim juga mengakomodasi gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Komariyah. Dalam putusan itu, Saiful Anam diwajibkan membayar sejumlah kewajiban, di antaranya nafkah iddah, maskan, dan kiswah sebesar Rp15 juta; mut’ah sebesar Rp24 juta; serta nafkah madliyah selama sembilan bulan sebesar Rp45 juta.
Selain itu, hakim memerintahkan Saiful membayar nafkah tiga anaknya sebesar Rp3 juta per bulan hingga mereka dewasa, dengan kenaikan 5 persen setiap tahunnya. Hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada Komariyah, namun mantan suami tetap diperbolehkan untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak-anaknya.
Meski demikian, Komariyah belum sepenuhnya menerima putusan tersebut. Ia menilai jumlah yang dikabulkan hakim jauh dari tuntutan awalnya yang mencapai hampir Rp1,5 miliar. “Saya masih pikir-pikir dan akan diskusikan dengan kuasa hukum untuk kemungkinan banding,” ujarnya.
Di sisi lain, proses hukum terkait laporan dugaan KDRT yang dilayangkan Komariyah terhadap Saiful Anam masih berjalan. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan jaksa terkait rencana pelimpahan tahap II perkara tersebut.
