Diduga Kuasai Uang Korban hingga Puluhan Juta Rupiah, Warga Rogojampi Diamankan Polisi

BanyuwangiNews.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang dilakukan secara berulang dengan memanfaatkan akses terhadap rekening perbankan milik korban. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial KIY (50), warga Kecamatan Rogojampi, diamankan setelah diduga memindahkan dana milik korban ke rekening pribadinya hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp45,75 juta.

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya pengurangan saldo dalam rekening milik J (44), seorang buruh harian lepas asal Rogojampi.

Kecurigaan muncul ketika kakak korban melakukan pengecekan saldo rekening di salah satu bank pada 13 Februari 2026. Saat itu diketahui dana yang tersimpan dalam rekening korban berkurang dalam jumlah besar.

"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya selisih saldo sebesar Rp45.750.000. Dari situ keluarga kemudian berupaya mencari tahu penyebab berkurangnya dana tersebut," ujar Kompol Imron.

Hasil penelusuran mengungkap bahwa buku tabungan dan kartu ATM korban sebelumnya berada dalam penguasaan seseorang yang dikenal korban. Dari keterangan yang berhasil dihimpun penyidik, dana dalam rekening korban diduga telah dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadi pelaku.

Penyidikan lebih lanjut mengarah kepada KIY yang diduga memanfaatkan keterbatasan korban dalam memahami administrasi dan layanan perbankan. Pelaku disebut mengajak korban mengurus penggantian buku tabungan yang diklaim hilang.

Dalam proses tersebut, diterbitkan buku tabungan baru, kartu ATM baru, serta layanan mobile banking yang terhubung dengan telepon seluler korban. Setelah mengetahui data akses perbankan digital milik korban, tersangka diduga melakukan sejumlah transaksi pemindahan dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Polisi menyebut dana yang berpindah ke rekening tersangka mencapai Rp45,75 juta. Seluruh uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buku tabungan Bank BRI milik korban, satu unit telepon seluler, serta dokumen mutasi rekening yang menunjukkan riwayat transaksi.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan KIY sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rogojampi atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang rentan menjadi korban tindak pidana.

Menurutnya, kepercayaan yang diberikan seseorang tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan akses terhadap rekening, kartu ATM maupun layanan perbankan digital kepada pihak lain.

"Kami akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, serta berkeadilan," tegas Kapolresta.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Polsek Rogojampi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

(Ali)

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang