Berkas Perkara Pembunuhan Istri oleh Suami Dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi

BanyuwangiNews.com - Penanganan perkara pembunuhan yang melibatkan seorang suami terhadap istrinya di Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, kini memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka Ghandi Dibya Frandana (41) resmi dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Selasa (13/1).

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya senjata tajam berupa pisau dapur serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tragis tersebut.

Sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka yang diketahui merupakan pegawai Pegadaian itu dibawa menggunakan kendaraan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Banyuwangi. Usai diperiksa kurang lebih satu jam, Ghandi kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasi Pidana Umum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono, membenarkan telah menerima pelimpahan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa JPU kini tengah mempelajari berkas sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Berkas perkara sudah kami terima dari penyidik. Selanjutnya akan kami telaah untuk menentukan langkah hukum berikutnya hingga siap disidangkan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Agus menambahkan, jaksa memiliki waktu maksimal 20 hari untuk mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan.

“Pasal yang dikenakan nantinya akan kami kaji lebih mendalam, termasuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP yang baru,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Eko Sutrisno, menegaskan bahwa pelimpahan ke kejaksaan merupakan bagian dari prosedur hukum. Pihaknya, kata dia, tetap berkomitmen mengawal proses hukum demi memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Upaya hukum tentu akan kami pertimbangkan sesuai dengan hak tersangka,” katanya.

Eko juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pemeriksaan psikologis terhadap kliennya selama proses penyidikan berlangsung. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi mental sehat dan dinilai mampu mengikuti proses hukum.

“Pemeriksaan psikolog sudah dilakukan dan hasilnya menyatakan klien kami sehat secara mental,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Serahu, Kelurahan Panderejo, pada Senin (20/10). Korban, Budi Wiyantise (52), yang diketahui menjabat sebagai kepala bagian di salah satu bank swasta di Banyuwangi, meninggal dunia akibat luka tikaman.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan nekat tersangka. Dugaan sementara mengarah pada persoalan ekonomi serta adanya hubungan dengan perempuan lain yang diduga memicu konflik rumah tangga berujung maut.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang