Baru Dua Pekan Bebas, Residivis Diduga Kembali Edarkan Sabu di Banyuwangi, BNNK Sita Paket Seberat 40 Gram

BanyuwangiNews.com - Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Banyuwangi kembali membuahkan hasil. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi bersama Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur berhasil membekuk seorang pria berinisial CH (33) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Penangkapan berlangsung melalui operasi tertutup pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Tersangka diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih setelah sebelumnya menjadi target pemantauan petugas.

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penindakan jaringan narkotika yang lebih dahulu diungkap di luar Banyuwangi. Dari proses penyelidikan, aparat menemukan adanya keterkaitan dengan jaringan yang masih aktif di wilayah Banyuwangi.

"Informasi yang kami peroleh mengarah pada adanya mata rantai jaringan yang beroperasi di Banyuwangi. Berdasarkan hasil itu, tim bergerak melakukan pengawasan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNK Banyuwangi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah paket yang dibungkus plastik hitam dan dibawa tersangka. Di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 40,1 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pemesan di Banyuwangi.

Menurut Rachmat, jumlah barang bukti tersebut tergolong signifikan dan berpotensi menjangkau banyak pengguna apabila berhasil beredar di masyarakat. Berat bersihnya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Ia menegaskan, keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara BNNK Banyuwangi dan Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur dalam membongkar jaringan narkotika yang saling terhubung antarwilayah.

Rachmat juga kembali mengingatkan bahwa Banyuwangi kini menjadi salah satu sasaran peredaran narkotika, sehingga pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat.

"Siapa pun yang masih mencoba menjalankan bisnis narkotika di Banyuwangi harus siap berhadapan dengan hukum. Kami akan terus memburu seluruh jaringan tanpa memberi ruang sedikit pun," tegasnya.

Fakta lain yang terungkap, CH bukan sosok baru dalam perkara narkotika. Ia diketahui merupakan residivis yang baru sekitar dua pekan menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat. Sebelumnya, ia menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara serupa dan masih memiliki sisa masa pidana ketika memperoleh pembebasan tersebut.

Kembali tersandung kasus narkotika membuat status residivis menjadi salah satu faktor yang akan memperberat proses hukum terhadap tersangka.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, CH diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup keterangannya, Kepala BNNK Banyuwangi mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang