Ribuan Kebaya Banyuwangi Banjiri Pulau Bali, Produksinya Disini

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat berada di rumah produksi Rudy Collection yang memproduksi ribuan kebaya dikirim ke Pulau Bali.

BanyuwangiNews.com - Sejak lama, pengrajin kebaya Banyuwangi mengirim hasil produknya ke Pulau Bali. Bahkan, tiap bulan jumlahnya mencapai ribuan potong. 

Salah satunya, milik Rudy Collection di Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh. Rumah produksi yang berdiri sejak 2020 ini, tiap bulan memasok ribuan bordir kain kebaya ke Bali. 

Sejauh ini, rumah produksi ini memiliki 8 mesin bordir dan juga terdapat sekitar 70 tenaga kerja. 

"Rata-rata tiap dua hari satu mesin menyelesaikqn 60 bordir. Jadi dalam dua hari sekali rata-rata kami mampu mengerjakan 480 bordir kebaya," kata pengelola Rudy Collection, Ilham Bahtiar, Jumat (7/2/2025). 

Total, kata Bahtiar, dalam satu bulan rumah produksi ini mampu membordir sekitar 7.200 kain kebaya. 

"Pasar kami masih melayani di Bali. Semoga ke depan bisa lebih berkembang lagi," kata pria yang akrab disapa Tiar itu. 

Saat ini, Pemda Banyuwangi tengah melakukan langkah percepatan untuk sejumlah UMKM terkait pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM bagi pelaku usaha UMKM. Termasuk Rudy Collection ini yang telah mendapat sertifikat tersebut. 

"HKI sangat penting bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, karena bisa melindungi dari penyalahgunaan atau pemalsuan seperti merek, hak paten, atau desain sebuah produk," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. 

Tidak hanya Ruddy Collection, UMKM lainnya yang mendapat rekomendasi HKI yakni kerajinan kulit, Herman YMank Leather, dari Dusun Kumbo, Desa Gumirih. UMKM ini memproduksi berbagai produk kerajinan, seperti tas, topi, sepatu, dan lainnya. 

Nantinya, fasilitasi yang diberikan pemkab dalam bentuk pemberian Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Dengan surat rekomendasi tersebut, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan.

Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham juga lebih murah dari normalnya sebesar Rp 1,8 juta. Tapi, berkat surat rekomendasi dari pemkab, pemohon yang bersangkutan hanya dikenai biaya Rp 500 ribu. (amn) 

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang