Polisi Bubarkan Konvoi Bersenjata di Blimbingsari, Empat Pemuda Diamankan
- by Admin
- 31 Mei 2026
BanyuwangiNews.com - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polresta Banyuwangi. Kali ini, aparat berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam aksi konvoi bermotor sambil membawa senjata tajam di wilayah Kecamatan Blimbingsari.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas sekelompok pemuda yang melintas pada dini hari. Mereka terlihat beriringan menggunakan sepeda motor dan mengenakan atribut komunitas tertentu, sehingga memunculkan kekhawatiran akan potensi gangguan keamanan.
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Rogojampi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat rombongan tersebut melintas di kawasan Dusun Kedunen, Desa Bomo, Minggu (23/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi melakukan tindakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota kelompok.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, aparat menemukan beberapa barang yang tergolong berbahaya, antara lain dua bilah celurit dengan ukuran berbeda, sebilah pedang, serta rantai besi sepanjang sekitar dua meter. Barang-barang tersebut diduga dibawa saat rombongan melakukan konvoi pada malam hari.
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa sebelum berkeliling menggunakan kendaraan bermotor, sebagian anggota kelompok diduga mengonsumsi minuman keras. Dalam perjalanan, mereka juga sempat terlibat perselisihan dengan kelompok lain yang berujung aksi saling lempar batu.
Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya berinisial MAR (20), warga Kecamatan Muncar, yang saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi. Sementara tiga lainnya yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, yakni NAP (17), MR (16), dan GMA (16), menjalani proses hukum sesuai ketentuan peradilan anak dengan berkas perkara yang dipisahkan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr.Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat, termasuk aktivitas geng motor maupun kelompok yang membawa senjata tajam di ruang publik.
Menurutnya, kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum merupakan pelanggaran serius. Terlebih jika dilakukan saat berada di bawah pengaruh minuman keras dan berpotensi memicu bentrokan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, kondisi keamanan di wilayah Rogojampi dan Blimbingsari dilaporkan kembali kondusif setelah tindakan penegakan hukum dilakukan terhadap para pelaku.
