PAC Ansor Banyuwangi Kota Minta Pemkab Evaluasi SE Pembatasan Jam Operasional Usaha

Ketua Ansor Banyuwangi Kota, Cahyo Widian.

BanyuwangiNews.com - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang membatasi jam operasional sejumlah unit usaha menuai respons dari berbagai pihak. Salah satu yang menyuarakan keberatan adalah Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Banyuwangi Kota yang meminta agar surat edaran tersebut ditinjau ulang.

Ketua Ansor Banyuwangi Kota, Cahyo Widian, menilai aturan pembatasan jam operasional tidak disusun dengan pertimbangan yang menyeluruh, khususnya jika diterapkan di kawasan perkotaan yang memiliki ritme aktivitas hampir tanpa henti.

“Pembatasan jam operasional ini tidak sesuai dengan aktivitas harian masyarakat kota yang cenderung berlangsung nyaris 24 jam,” kata Cahyo Widian, Rabu (8/4/2026).

Surat Edaran Pemkab Banyuwangi bernomor 000.8.3/442/429.107/2026 tersebut mengatur penegasan jam operasional serta kepatuhan regulasi bagi toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, hingga karaoke keluarga, kafe, dan billiard center.

Dalam ketentuan itu, minimarket non-jejaring dibatasi beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB, sementara minimarket berjejaring hanya diperbolehkan buka pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Adapun unit usaha lainnya yang tercantum dalam SE tersebut dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.

Cahyo menyebut kebijakan tersebut berdampak langsung pada pola hidup masyarakat kota, termasuk kalangan pekerja yang terbiasa memanfaatkan kafe sebagai ruang kerja maupun tempat beraktivitas sebelum jam kantor.

“Kita tidak bisa ngopi pagi lagi sebelum berangkat kerja karena kafenya belum buka. Apalagi pekerja kreatif yang sering WFC, kalau lembur harus mencari tempat lain,” ujarnya.

Meski begitu, Cahyo mengakui bahwa semangat dari surat edaran tersebut kemungkinan untuk melindungi warung klontong dari tekanan ekspansi minimarket modern yang semakin masif. Namun menurutnya, dalam konteks masyarakat perkotaan, keberadaan minimarket 24 jam sudah menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari.

Ia menilai minimarket kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat belanja, tetapi juga menjadi fasilitas publik informal yang sering dimanfaatkan masyarakat.

“Minimarket sudah jadi semacam hub dan rest area. Mau numpang charger HP, kebelet ke toilet, sekarang banyak orang ke minimarket. Itu tanda fungsinya sudah lebih luas,” jelasnya.

Ansor Kota juga mempertanyakan efektivitas pembatasan jam operasional minimarket dalam meningkatkan ekonomi warung tradisional. Cahyo menilai, aturan tersebut belum tentu memberikan dampak langsung bagi pedagang kecil, namun justru berpotensi menyulitkan masyarakat luas.

Selain itu, ia menyoroti perluasan pembatasan yang juga menyasar kafe dan sejumlah unit usaha lainnya. Padahal menurutnya, kafe-kafe di Banyuwangi mayoritas dikelola oleh UMKM lokal dan menjadi salah satu penggerak ekonomi kreatif daerah.

“Kalau spiritnya memproteksi pasar, kenapa sasarannya melebar sampai kafe-kafe. Padahal kafe ini banyak dikelola UMKM dan menjadi pilar ekonomi kreatif Banyuwangi. Ini perlu ditinjau,” tegasnya.

Meski mengkritisi, Cahyo menyatakan pihaknya tetap mendukung beberapa poin dalam surat edaran tersebut, salah satunya larangan live music pada malam Jumat.

“Soal larangan live music malam Jumat, kami sepakat. Itu tidak sesuai dengan kultur religius masyarakat Banyuwangi,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang