Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Larang Pesta Kelulusan Mewah di Semua Jenjang Sekolah, Berlaku Mulai PAUD hingga SMA/SMK

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, saat memberikan keterangan terkait aturan baru pelarangan pesta kelulusan mewah di seluruh jenjang pendidikan, PAUD hingga SMA

BanyuwangiNews.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mengeluarkan aturan yang melarang penyelenggaraan pesta kelulusan sekolah secara mewah. Berlaku sejak tahun 2024, pada tahun ini larangan tersebut tidak hanya ditujukan untuk tingkat SMA/SMK, tetapi juga mencakup PAUD hingga SMP.

"Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Kebijakan Akhir Tahun Pembelajaran 2024/2025 tertanggal 6 Mei 2025. "Surat edaran tersebut sudah kami kirimkan ke sekolah-sekolah pada pekan lalu," Ujar Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno.

Melalui surat edaran itu, Dinas Pendidikan menekankan bahwa perayaan kelulusan harus berlangsung secara sederhana, sarat nilai edukatif, dan memiliki makna positif bagi siswa. Sekolah pun dilarang menyelenggarakan kegiatan kelulusan di luar area sekolah.

Kebijakan ini diambil karena dinilai berpotensi bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran serta upaya mengurangi kesenjangan sosial.

Sebagai gantinya, sekolah dianjurkan mengadakan kegiatan seperti pentas seni siswa, refleksi perjalanan belajar, serta doa bersama atau tasyakuran sederhana yang dilaksanakan di lingkungan sekolah.

 "Kegiatan juga harus melibatkan orang tua secara terbatas, partisipatif dan tidak membebani secara finansial," tuturnya.

Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga menegaskan larangan penyelenggaraan study tour, outing class, maupun kegiatan serupa yang dilakukan di luar kota.

Sebagai gantinya, sekolah dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan berbasis lokal yang lebih bermakna dan sesuai konteks lingkungan siswa.

Surat edaran itu juga mengatur agar proses kenaikan kelas dan kelulusan tidak dikaitkan dengan pungutan atau pembiayaan dari orang tua siswa.

Selain itu, sekolah diwajibkan untuk membagikan rapor dan ijazah kepada seluruh siswa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Setiap siswa berhak memperoleh hasil penilaian tanpa dikaitkan dengan pelunasan PSM atau kewajiban administrasi lainnya," bunyi isi surat tersebut.

Menurut Suratno, edaran itu bersifat instruksi dan harus ditaati oleh seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Banyuwangi.

Jika ada yang melanggar, dinas akan melakukan evaluasi terhadap sekolah tersebut.

 "Kami yakin sekolah-sekolah di Banyuwangi taat terhadap aturan ini. Pada tahun lalu, sekolah juga telah menggelar kelulusan seperti yang tertuang dalam edaran kami," ujarnya.

 

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang