Bapemperda DPRD Banyuwangi Bahas Usulan Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah dan Siapkan Propemperda 2026
- by Admin
- 21 Oktober 2025
BanyuwangiNews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat kerja internal, Senin (20/10/2025). Agenda utama kali ini membahas surat dari eksekutif terkait usulan tambahan satu judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, serta melakukan pra-penyusunan Propemperda untuk tahun 2026.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah mengajukan usulan Raperda tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD). Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan Raperda ketiga yang diajukan di luar Propemperda tahun berjalan.
“Usulan ini akan kami kaji lebih lanjut. Tidak serta-merta disetujui, karena setiap Raperda di luar Propemperda tetap melalui mekanisme dan pembahasan mendalam di DPRD,” kata Masrohan.
Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu itu menegaskan, setiap pengajuan Raperda baru wajib melalui proses telaah untuk memastikan urgensinya. Terlebih, tahun anggaran 2025 hanya tersisa dua bulan. “Kami harus melihat apakah ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan Raperda ini disahkan lebih cepat,” tambahnya.
Masrohan juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, setiap keputusan harus dilandasi prosedur hukum yang benar agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Kami berkomitmen menghasilkan peraturan daerah yang sah secara yuridis, implementatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain membahas usulan dari eksekutif, Bapemperda juga mulai menyosialisasikan proses penyusunan Propemperda tahun 2026 kepada seluruh anggota DPRD Banyuwangi. Setiap fraksi dan anggota dewan diberi kesempatan mengajukan usulan Raperda baru.
Masrohan menjelaskan, pengajuan Raperda harus memenuhi sejumlah syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti kelengkapan judul, latar belakang pembentukan, serta kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis. “Khusus Raperda yang bersifat spesifik, bisa juga dilengkapi dengan muatan lokal atau kearifan lokal sesuai karakter Banyuwangi,” jelasnya.
Rapat juga menegaskan kembali bahwa penyusunan Propemperda mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Bapemperda berkomitmen memastikan daftar Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Penyusunan Propemperda bukan sekadar rutinitas tahunan, tapi wujud tanggung jawab DPRD untuk memastikan regulasi daerah berpihak pada masyarakat,” pungkas Masrohan.
